Energy Audit


Audit Energi

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi, dimana industri pengguna energi > 6.000 ton oil equivalent (toe) per tahun wajib melakukan manajemen energi , dimana langkah yang dilakukan tentunya melakukan audit energi dan menyusun program konservasi/efisiensi energi pada perusahaan yang dituangkan dalam rencana tindak (action plan) upaya konservasi/efisiensi energi.

Secara khusus terkait denga kebijakan ini, dijabarkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi. Pemerintah melalui Peraturan Presiden No 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK, telah menetapkan target penurunan GRK Nasional sebesar 26% hingga tahun 2020 yang salah satunya diharapkan upaya ini dari penurunan penggunaan energ pada sektor pengguna energi (industri,pertambangan, tranportasi dan bangunan).

Manajemen Energi 

Manajemen energi adalah suatu kegiatan tata kelola penggunaan energi yang dimulai dari adanya komitmen dan kebijakan dari manajemen yang didukung oleh tim manajemen energi yang bekerja untuk melakukan identifikasi terhadap peluang (potensi) efisiensi energi, melakukan perencanaan dan dituangkan dalam bentuk rencana tindak serta secara periodik dilakukan kaji ulang (review) sesuai dengan acuan standar sistem manajemen energi (ISO 500001).

Audit Energi
Penerapan manajemen energi dimulai dengan melakukan identifikasi peluang penghematan energi didasarkan pada laporan audit energi yang telah lebih dulu dilakukan, jika audit energi belum pernah dilakukan, maka perusahaan industri melakukan audit energi oleh tim energi yang terbentuk atau dengan bantuan pihak ketiga (konsultan). Audit energi adalah suatu kegiatan sistematis untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap industri terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan energi. Pelaksanaan audit energi pada industri akan memberikan gambaran potensi atau peluang efisiensi energi yang terdapat pada industri.

Kegiatan audit energi adalah kegiatan sistematis yang meliputi pengamatan, pencatatan, pengukuran dan penilaian terhadap fasilitas penggunaan energi suatu sektor pertambangan dengan tujuan untuk mengidentifikasi potensi/peluang penghematan energi dalam rangka mendukung program manajemen energi bagi perusahaan.

Manfaat Audit Energi

  1. Tersedianya informasi mengenai kinerja penggunaan energi pada fasilitas, sistem, area, dan proses pada bagi manajemen perusahaan dan para divisi/unit (produksi, engineering, utitlity, procurment, HSE, manajemen mutu, dan lain lain)
  2. Mendukung upaya efisiensi dan konservasi energi oleh industri dalam rangka penghematan penggunaan sumber daya (terutama energi) pada sektor usaha pertambangan dan upaya pengurangan biaya produksi/operasional dalam bisnis
  3. Pemenuhan terhadap regulasi pemerintah tentang manajemen energi (PP No 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi dan Permen ESDM No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi) dan Pemenuhan Prasyarat Proper terkait dengan Upaya Konservasi dan Efisiensi Energi pada kegiatan usaha perusahaan
  4. Peningkatan image perusahaan tentang upaya kepedulian lingkungan dan pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung program penurunan emisi CO2 pada industri melalui upaya penurunan intensitas energi atau konsumsi energi spesifik pada industri, yang mendukung peningkatan daya saing dan penerapan industri yang berkelanjutan.

Ruang Lingkup Audit Energi

Lingkup audit energi secara garis besar terdiri atas 2 bagian meliputi:

  1. Persiapan tim audit, sumber daya, peralatan pendukung dan mobilisasi lapangan
  2. Pengumpulan informasi awal tentang profil dan proses produksi tambang pada perusahaan tambang dan fasilitas pengguna energi (termasuk bangunan)
  3. Kick off meeting dan Awarness training (capacity building) dan koordinasi
  4. Pengumpulan data sekunder dan identifikasi awal
  5. Identifikasi awal terhadap data sekunder
  6. Analisa terhadap penggunaan energi berdasarkan data primer dan sekunder
  7. Identifikasi peluang atau potensi penghematan energi
  8. Evaluasi ekonomi peluang atau potensi peluang penghematan energi
  9. Penyusunan rekomendasi (usulan kebijakan/program, kegiatan dan rencana tindak)
  10. Penyusunan dan pemaparan draft laporan pelaksanaan audit energi
  11. Finalisasi dan penyerahan laporan akhir pelaksanaan audit energi (termasuk rencana implementasi monitoring konservasi dan efisiensi energi).

PT. Integra Automa SOlusi telah berpengalaman dalam melakukan audit energi dalam rangka implementasi ISO 50001 di berbagai perusahaan terkemuka, seperti Holcim, Pertamina EP, Toyota Astra Motor,  Astra Daihatsu Motor dan lain-lain.

Didukung oleh tenaga auditor yang telah berpengalaman lebih dari 5 tahun, kami siap menjadi solusi untuk menghemat kebutuhan energi perusahaan anda!

QUICK CONTACT

title

Informasi Kontak

title

Langganan Artikel Kami

Dapatkan Artikel terbaru kami...


img